http://niarafrillatianti.blogspot.co.id |
Sebanyak 30 jabatan eselon V, IV dan III di Pemerintah Kabupaten Majalengka kosong. Kekosongan akibat pensiun ini diperkirakan akan terjadi mulai 1 September mendatang.
Menurut keterangan Kepala Badan Kepedawaian Daerah Kabupaten Majalengka Sanwasi disertai Kaepala Bidang Kepangkatan dan Kepegawaian di BKD, Roni Setiawan, terhitung 1 September ada 3 pejabat yang menjalani masa pensiun, itu diantaranya Camat Cikijing, Kadipaten dan Dawuan. Sedangkan jabatan yang saat ini sudah kosong adalah jabatan eselon III di Inspektorat dan jabatan eselon III di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Sanwasi belum bersedia menjelaskan kapan posisi jabatan tersebut akan diisi, apakah menunggu susunan SOTK baru ataukah SOTK yang saat ini berjalan. Karena bila struktur SOTK baru maka posisi jabatanpun akan berubah baik jumlah eselon II, III, IV ataupun V.
Namun demikian, bila jabatan tersebut mendesak segera diisi, pihak BKD sudah memiliki data base menyangkut kualifikasi pegawai, kompetensi pegawai dan kinerja pegawai. Karena penempatan pegawai disesuaikan dengan aturan tersebut setelah itu dikaji oleh tim Baperjakat, sehingga Baperjakat lah yang menentukan kelayakan seseorang untuk menempati jabatan tertentu.
“Kalau ditanya soal kapan mutasi, itu kan kewenangan pimpinan, bukan kewenangan staf. Hanya kapanpun diperlukan menyangkut data kepangkatan, masa kerja, kualifikasi dan lain-lain semua itu sudah tersedia,” ungkap Sanwasi.
Sementara itu sejumlah pejabat mengatakan, mutasi jabatan idealnya dilaksanakan setelah terbitnya SOTK baru, agar posisi jabatan sudah benar-benar jelas. Jangan sampai ada pejkabat yang terpaksa harus turun jabatan gara-gara pemberlakuakn SOTK baru karena jumlah eselon berkurang.
“Kalau SOTK Baru berlaku kan jelas nanti tidak akan merubah susunana kepegawaian,” kata seorang pejabat.***
Menurut keterangan Kepala Badan Kepedawaian Daerah Kabupaten Majalengka Sanwasi disertai Kaepala Bidang Kepangkatan dan Kepegawaian di BKD, Roni Setiawan, terhitung 1 September ada 3 pejabat yang menjalani masa pensiun, itu diantaranya Camat Cikijing, Kadipaten dan Dawuan. Sedangkan jabatan yang saat ini sudah kosong adalah jabatan eselon III di Inspektorat dan jabatan eselon III di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Sanwasi belum bersedia menjelaskan kapan posisi jabatan tersebut akan diisi, apakah menunggu susunan SOTK baru ataukah SOTK yang saat ini berjalan. Karena bila struktur SOTK baru maka posisi jabatanpun akan berubah baik jumlah eselon II, III, IV ataupun V.
Namun demikian, bila jabatan tersebut mendesak segera diisi, pihak BKD sudah memiliki data base menyangkut kualifikasi pegawai, kompetensi pegawai dan kinerja pegawai. Karena penempatan pegawai disesuaikan dengan aturan tersebut setelah itu dikaji oleh tim Baperjakat, sehingga Baperjakat lah yang menentukan kelayakan seseorang untuk menempati jabatan tertentu.
“Kalau ditanya soal kapan mutasi, itu kan kewenangan pimpinan, bukan kewenangan staf. Hanya kapanpun diperlukan menyangkut data kepangkatan, masa kerja, kualifikasi dan lain-lain semua itu sudah tersedia,” ungkap Sanwasi.
Sementara itu sejumlah pejabat mengatakan, mutasi jabatan idealnya dilaksanakan setelah terbitnya SOTK baru, agar posisi jabatan sudah benar-benar jelas. Jangan sampai ada pejkabat yang terpaksa harus turun jabatan gara-gara pemberlakuakn SOTK baru karena jumlah eselon berkurang.
“Kalau SOTK Baru berlaku kan jelas nanti tidak akan merubah susunana kepegawaian,” kata seorang pejabat.***
Sumber :
Pikiran Rakyat. 2016. 30 Jabatan di Pemkab Majalengka Kosong. Diakses tanggal 29 Agustus 2016. Link ; http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/08/05/30-jabatan-di-pemkab-majalengka-kosong-376640
Posting Komentar
Posting Komentar