MAJALENGKA UPDATE - Satpol PP Kabupaten Majalengka menggelar razia terhadap kos-kosan yang disinyalir disewakan per jam pada Selasa (11/2/2025) malam. Razia yang dilakukan di jalur Jatiwangi-Cigasong ini berhasil menjaring delapan pasangan remaja yang belum menikah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Majalengka, Mohamad Wahidin, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyewaan kos-kosan per jam.
"Kegiatan malam hari ini kami laksanakan berdasarkan atas aduan masyarakat. Kami memang memiliki tugas dalam penanganan, penindakan, dan operasi prostitusi di wilayah Majalengka," ujar Wahidin kepada detikJabar.
Menurut Wahidin, jalur Jatiwangi-Cigasong menjadi fokus razia karena kawasan ini diketahui memiliki banyak kos-kosan yang disewakan dalam durasi singkat. "Kami mengutamakan penertiban tempat-tempat kos yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh pasangan yang belum menikah," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, delapan pasangan yang terjaring tersebar di beberapa titik, termasuk di daerah Kutamanggu, Burujul, dan Ciborelang. Mayoritas pasangan yang terjaring merupakan buruh pabrik dan masih berusia remaja.
"Hasil pendataan sementara menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan yang belum menikah. Ada yang berasal dari Majalengka, ada juga dari luar daerah," tambah Wahidin.
Meski demikian, Wahidin menegaskan bahwa tidak ada sanksi hukum bagi para pasangan remaja yang terjaring dalam razia ini. Mereka hanya didata dan diberikan pembinaan sementara oleh Satpol PP.
"Untuk sementara ini, kami belum memberikan sanksi hukum. Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Razia semacam ini akan terus dilakukan oleh Satpol PP Majalengka sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan merespons keluhan masyarakat terkait penyewaan kos-kosan per jam yang berpotensi disalahgunakan.***