Polres Majalengka menetapkan oknum PNS dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Majalengka sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang yang mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, ada dua PNS yakni Maman Suparman dan Heru Suparta yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengurusan izin pendirian pabrik baru di wilayah Kabupaten Majalengka yang dinilai memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan sejumlah uang senilai Rp 2,3 miliar terkait izin pendirian pabrik baru PT GSW," ujar Yusri melalui pesan singkat, yang diterima detikcom, Senin (29/8/2016).
Akibat perilakunya, korban merasa dirugikan karena kedua oknum PNS ini menjanjikan izin pendirian pabrik baru. Kasus ini ditangani oleh jajaran kepolisian dari Subdit Tipidkor (tindak pidana korupsi) Polres Majalengka.
Yusri menjelaskan, pemilik modal pabrik atas nama BP, seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur melalui orang kepercayaannya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Beni melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Kedua oknum PNS diduga telah menggelapkan dana perizininan pabrik sejak setahun lalu. Mereka memberikan iming-iming kalau izin akan keluar dalam waktu enam bulan. Namun kenyataannya waktu yang telah ditentukan izin tersebut belum juga ada.
"Tersangka menjanjikan sejak bulan September 2015 lalu. Janjinya enam bulan perizinan akan keluar. Tapi nyatanya sudah lewat dari waktu yang dijanjikan, belum juga keluar izinnya," terang Yusri.
Kedua tersangka diamankan oleh kepolisian pada tanggal 25 Agustus kemarin di Blok Rabu, Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Setelah diringkus mereka langsung ditahan. Maman merupakan PNS BKD Pemkab Majalengka merasa yakin memikat korbannya kalau ia bisa membantu mengeluarkan perizinan dari Pemkab Majalengka.
"Kedua tersangka sudah kita tahan, dan akan kita selidiki lebih lanjut, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk saksi yang mengetahui mengenai proses perizinan, " jelas Yusri.
Sesuai dengan hasil keterangan pemeriksaan dari Beni, Yusri menyampaikan jika dirinya mengaku telah menyerahkan uang milik Budi sebesar Rp 2,3 miliar. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap dalam waktu berbeda.
"Korban memberikan uang kepada para tersangka dua kali, pada tanggal 30 September 2015 sebesar Rp 2 miliar, dan pada tanggal 4 November 2015 sebesar Rp 300 juta rupiah," kata dia.
Dirinya menyebut, jajaran Tipidkor menyita beberapa barang bukti dari para tersangka ini. Polisi menemukan lima akta Jual Beli tanah yang dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang hasil dari hasil kejahatannya. Satu unit mobil merek Toyota Rush berwarna putih dengan Nopol E 1254 VH, yang juga dibeli dari hasil tipu-tipunya.
"Dua alat bukti telah kita sita. Nanti kalau ada bukti lain yang disita itu sesuai dengan perkembangan dari hasil penyelidikan," tambahnya.
Saat ini PT GSW yang beralamat di Jalan Raya Cirebon – Bandung, atau tepatnya di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, hingga saat ini legalitas perizinannya masih belum terbukti atau tidak ada. (dra/dra)
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, ada dua PNS yakni Maman Suparman dan Heru Suparta yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengurusan izin pendirian pabrik baru di wilayah Kabupaten Majalengka yang dinilai memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan sejumlah uang senilai Rp 2,3 miliar terkait izin pendirian pabrik baru PT GSW," ujar Yusri melalui pesan singkat, yang diterima detikcom, Senin (29/8/2016).
Akibat perilakunya, korban merasa dirugikan karena kedua oknum PNS ini menjanjikan izin pendirian pabrik baru. Kasus ini ditangani oleh jajaran kepolisian dari Subdit Tipidkor (tindak pidana korupsi) Polres Majalengka.
Yusri menjelaskan, pemilik modal pabrik atas nama BP, seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur melalui orang kepercayaannya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Beni melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Kedua oknum PNS diduga telah menggelapkan dana perizininan pabrik sejak setahun lalu. Mereka memberikan iming-iming kalau izin akan keluar dalam waktu enam bulan. Namun kenyataannya waktu yang telah ditentukan izin tersebut belum juga ada.
"Tersangka menjanjikan sejak bulan September 2015 lalu. Janjinya enam bulan perizinan akan keluar. Tapi nyatanya sudah lewat dari waktu yang dijanjikan, belum juga keluar izinnya," terang Yusri.
Kedua tersangka diamankan oleh kepolisian pada tanggal 25 Agustus kemarin di Blok Rabu, Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Setelah diringkus mereka langsung ditahan. Maman merupakan PNS BKD Pemkab Majalengka merasa yakin memikat korbannya kalau ia bisa membantu mengeluarkan perizinan dari Pemkab Majalengka.
"Kedua tersangka sudah kita tahan, dan akan kita selidiki lebih lanjut, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk saksi yang mengetahui mengenai proses perizinan, " jelas Yusri.
Sesuai dengan hasil keterangan pemeriksaan dari Beni, Yusri menyampaikan jika dirinya mengaku telah menyerahkan uang milik Budi sebesar Rp 2,3 miliar. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap dalam waktu berbeda.
"Korban memberikan uang kepada para tersangka dua kali, pada tanggal 30 September 2015 sebesar Rp 2 miliar, dan pada tanggal 4 November 2015 sebesar Rp 300 juta rupiah," kata dia.
Dirinya menyebut, jajaran Tipidkor menyita beberapa barang bukti dari para tersangka ini. Polisi menemukan lima akta Jual Beli tanah yang dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang hasil dari hasil kejahatannya. Satu unit mobil merek Toyota Rush berwarna putih dengan Nopol E 1254 VH, yang juga dibeli dari hasil tipu-tipunya.
"Dua alat bukti telah kita sita. Nanti kalau ada bukti lain yang disita itu sesuai dengan perkembangan dari hasil penyelidikan," tambahnya.
Saat ini PT GSW yang beralamat di Jalan Raya Cirebon – Bandung, atau tepatnya di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, hingga saat ini legalitas perizinannya masih belum terbukti atau tidak ada. (dra/dra)
Sumber :
Detik. 2016. 2 PNS di Majalengka Ditangkap Polisi karena Tipu Pengusaha Rp 2,3 M. Diakses tanggal 1 September 2016. Link ; http://news.detik.com/berita/3286339/2-pns-di-majalengka-ditangkap-polisi-karena-tipu-pengusaha-rp-23-m
Posting Komentar
Posting Komentar