Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Ali Surahman divonis 4 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/12). Politisi Partai Gerindra itu terjerat korupsi corporate social responsibility PT Sanghiang Sri melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (Gp3K) tahun anggaran 2011-2012.
JPU Kejari Majalengka menilai negara dirugikan sekitar Rp 3,29 miliar. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai ketua gabungan kelompok tani Renas Jati Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Korupsi Dana CSR, Wakil Ketua DPRD Majalengka Divonis 4 Tahun. (Sumber : http://regional.kini.co.id) |
Vonis Ali lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya delapan tahun kurungan dan densa 200 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp1,5 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka Leila Qadria PM mengatakan, majlis Hakim yang diketuai Naisyah Kadir menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan yakni 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp326 juta subsider 3 bulan kurungan. “Kami akan kembangkan, kemungkinan ada tersangka baru tidak berhenti pada Ali,” kata Leila saat dihubungi, Jumat (23/12) malam.
Leila menyebutkan tuntutan JPU berdasarkan nilai kerugian yang ada, terlebih Ali Surahman belum mengembalikan kerugian Rp1,5 miliar. Baik JPU maupun pihak Ali Surahman nampaknya tidak puas atas putusan tersebut sehingga keduanya sama akan melakukan banding.
Seperti diketahui Ali Surahman empat kali mangkir sejak Juli 2015 saat dipanggil sebagai tersangka, akhirnya Ali dijemput paksa aparat Kejaksaan Negeri Majalengka, pada akhir Mei 2016 lalu. Ali dijemput paksa di ruang kerjanya di kantor DPRD Kabupaten Majalengka. Saat digelandang, Ali tidak melawan.
Baca juga :
Tempat Wisata Keluarga Panorama Cikebo Majalengka
Sumber :
Kini News. 2016. Korupsi Dana CSR, Wakil Ketua DPRD Majalengka Divonis 4 Tahun. Diakses tanggal 24 Desember 2016. http://regional.kini.co.id/2016/12/24/3098/korupsi-dana-csr-wakil-ketua-dprd-majalengka-divonis-4-tahun
Posting Komentar
Posting Komentar