MAJALENGKA UPDATE - Umat Muslim di seluruh dunia akan segera merayakan Idul Adha, salah satu perayaan penting dalam agama Islam.
Setiap tahunnya, perayaan ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Islam. Menjelang pelaksanaan Idul Adha, umat Muslim biasanya merayakannya dengan penuh kegembiraan, termasuk mengumandangkan takbir.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum berhubungan suami-istri di malam takbiran Idul Adha.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada penjelasan dari Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin yang dikutip dari laman NU Online.
Menurut beliau, secara umum, hukum berhubungan suami-istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, yang artinya diperbolehkan dan tidak dilarang.
Namun, terdapat beberapa kondisi tertentu di mana hukum berhubungan suami-istri ini menjadi haram. Beberapa kondisi yang dimaksud adalah:
Kondisi Haid atau Nifas: Jika istri sedang dalam keadaan haid atau nifas, maka berhubungan suami-istri menjadi dilarang.
Kondisi Berpuasa: Jika suami atau istri sedang menjalankan puasa wajib, seperti puasa Ramadan atau puasa sunnah, maka berhubungan suami-istri pada siang hari menjadi dilarang. Namun, setelah berbuka puasa, hubungan suami-istri diperbolehkan.
Kondisi Ihram Haji dan Umrah: Jika suami atau istri sedang berada dalam keadaan ihram, baik untuk haji atau umrah, maka berhubungan suami-istri menjadi dilarang selama berada dalam keadaan ihram.
Pendapat yang mengatakan bahwa berhubungan suami-istri pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan dilarang didasarkan pada pernyataan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa ada pendapat yang menyebutkan bahwa setan hadir pada malam-malam tersebut.
Namun, pendapat ini ditolak karena tidak ada dalil yang kuat yang mendukung pendapat tersebut. Selain itu, membaca doa sebelum berhubungan suami-istri dapat mencegah pengaruh buruk dari setan.
Secara umum, hukum berhubungan suami-istri di malam takbiran Idul Adha adalah halal mubah, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah disebutkan di atas.
Oleh karena itu, umat Muslim disarankan untuk memahami dan mematuhi hukum-hukum agama yang berlaku dan berkonsultasi dengan ulama terpercaya dalam menghadapi situasi khusus seperti ini.***
0 Comments for "Hukum Berhubungan Suami-Istri di Malam Takbiran Idul Adha: Halal Mubah, dengan Pengecualian Tertentu"