Foto : X / HumasPolresMaj1 |
Majalengka Update, Majalengka - Dari informasi terbaru yang kami dapatkan, seorang pria asal Kabupaten Majalengka berinisial JK telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
JK diduga kuat menyebarkan video asusila yang ia rekam sendiri bersama kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa JK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka merekam sendiri video mesum antara dirinya dengan kekasihnya pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Majalengka,” ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa tersangka kemudian menjual video tersebut melalui aplikasi Telegram seharga Rp 150 ribu per video.
“Hasil penjualan video itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tambahnya.
Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Video Beredar di Media Sosial
Video syur tersebut dilaporkan telah tersebar luas di sejumlah grup pada aplikasi Telegram, memicu keprihatinan masyarakat.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh motif di balik tindakan tersangka JK serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada JK adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta untuk menghormati privasi dan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang terkait dengan penyebaran konten asusila, guna mencegah terjadinya dampak negatif yang lebih luas.***
0 Comments for "Viral Video Syur Majalengka, Pria Pelaku Ditangkap Polisi"