Majalengka Update, Majalengka – Dari informasi terbaru yang kami dapatkan, seorang pria muda bernama Jaka Julung Sungsang (21), yang berprofesi sebagai fotografer, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Jaka diduga menjual konten pornografi dan terancam mendekam di penjara.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, tepatnya melalui akun Instagram @viva_voltcyber. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Betul, kemarin malam, dari pihak Sat Reskrim Polres Majalengka telah menerima laporan dari korban atau si pelapor. Pelaku masih kami periksa,” ujar Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Riyana, Senin (13/1/2024).
Korban Pacar Sendiri, Video Dijual Rp150 Ribu
Menurut keterangan polisi, korban dalam kasus ini adalah pacar pelaku, seorang wanita berinisial AL (22).
Jaka merekam hubungan badan mereka menggunakan ponsel pribadinya dan menjual rekaman tersebut dengan harga Rp150 ribu per video.
“Tersangka membuat rekaman video saat sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya. Hasil dari rekaman video tersebut disebarkan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu kepada orang,” terang Ipda Riyana.
Lebih parahnya lagi, video tersebut kini telah tersebar luas di grup Telegram.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Kami masih dalami. Korban baru satu yang melapor,” imbuh Riyana.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Jaka Julung Sungsang kini dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat berat, yaitu minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun penjara.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut,” jelas Ipda Riyana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda untuk memproduksi atau menyebarkan konten pornografi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi banyak pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi.***
0 Comments for "Fotografer Cabul Majalengka Jual Konten Di Telegram Terancam Bui 12 Tahun Penjara"