-->

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih di Majalengka

 

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih di Majalengka
Foto : detik.com

MAJALENGKA UPDATE, Majalengka – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi terkait proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. 

Vonis ini diberikan setelah keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan sebesar Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha dalam proyek tersebut.

Para terdakwa adalah Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka yang saat kejadian menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka; Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat yang kala itu menjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri; Andi Nurmawan, seorang pengusaha; serta Maya Andrianti, ASN yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

Putusan Hakim

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim memberikan vonis serupa kepada masing-masing terdakwa, yakni hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Nur Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," bunyi putusan hakim.

Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya, termasuk Arsan Latif yang menerima vonis serupa.

Proyek Bermasalah

Kasus ini bermula dari adanya dugaan kongkalikong dalam proyek BGS Pasar Sindang Kasih, yang merupakan aset daerah Kabupaten Majalengka. 

Para terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha yang terlibat dalam proyek tersebut, dengan nilai mencapai Rp 7,5 miliar.

Langkah Selanjutnya

Setelah vonis dijatuhkan, hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Mereka diberikan kesempatan untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat skala kerugian negara dan keterlibatan sejumlah pejabat penting. 

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.***(Sumber : Detik Jabar)

0 Comments for "Vonis 4 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih di Majalengka"

Kerjasama Media Partner

Bagi komunitas, Sekolah, Pelaku Usaha, Organisasi yang ingin bekerjasama dengan Majalengka Update, Kirimkan materi Anda dalam Ms. Word terdiri dari 500 kata berita dan menyertakan foto kegiatan. Kirim ke : auxter.magazine@gmail.com Tuliskan keterangan Subjek dengan : Pubhlikasi Media Partner.
Back To Top