Pembunuh Dan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Majalengka Divonis Mati, Menyakiti Kemanusiaan

Pembunuh Dan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Majalengka Divonis Mati, Menyakiti Kemanusiaan

MAJALENGKA UPDATE - Kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak yang menggemparkan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya mencapai titik terang. Pada sidang terbuka yang digelar Rabu (13/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa, Gin Gin Ginanjar.

Putusan tegas ini tertuang dalam perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Mjl, menandakan keseriusan hukum dalam memberantas kejahatan yang sangat merusak ini.

### Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim, Handy Reformen Kacaribu, membacakan putusan setelah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana serta persetubuhan terhadap anak. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak serta menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan," tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi terdakwa namun memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban dan masyarakat yang resah.

Kasus tragis ini terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di lingkungan Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura. Fakta persidangan mengungkap modus operandi terdakwa yang keji, yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari anak laki-laki sebagai sasaran nafsu seksualnya yang menyimpang.

Korban, yang saat itu baru berusia 11 tahun, sedang bermain sepeda di sekitar masjid. Terdakwa mendekatinya dengan dalih menanyakan lokasi toilet, sambil mengiming-imingi uang agar korban mau mengikutinya ke kamar mandi masjid.

Namun, di lokasi tersebut, korban yang mulai curiga berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihadang dan mengalami kekerasan fisik hingga tak sadarkan diri. Majelis hakim menguraikan lebih lanjut bahwa setelah melakukan kekerasan seksual, terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan menenggelamkan tubuh korban ke dalam bak mandi agar kematiannya terkesan sebagai kecelakaan.

### Dinilai Melukai Rasa Kemanusiaan dan Merusak Kepercayaan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merupakan kejahatan berat, tetapi juga telah melukai rasa kemanusiaan secara mendalam dan merusak rasa aman masyarakat. Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana, mulai dari proses pencarian korban secara acak hingga upaya menghilangkan barang bukti.

"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara," ujar Handy Reformen Kacaribu dalam amar pertimbangannya. Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan restitusi sebesar Rp31.982.000 yang wajib dibayarkan terdakwa kepada keluarga korban.

Jika restitusi ini tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebuah langkah untuk memastikan keadilan bagi korban.

### Tidak Ada Hal yang Meringankan Kejahatan Keji

Majelis hakim turut menyoroti sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini. Tindakan terdakwa dinilai sangat keji, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama mengingat korban adalah anak tunggal.

Kejadian ini juga dilakukan di lingkungan tempat ibadah, menambah bobot keseriusan pelanggaran moral dan hukum yang dilakukan. Selain itu, sikap terdakwa yang berbelit-belit selama proses persidangan juga menjadi catatan pemberat.

Sebaliknya, majelis menyatakan tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, didampingi hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto, serta Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani, ini merupakan akhir dari sebuah perjuangan hukum yang panjang.

Atas putusan ini, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara pihak penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Vonis mati ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak