Razia kosa di Majalengka, 13 Pasangan terjaring. (Foto : https://cirebon.tribunnews.com/) |
MAJALENGKA UPDATE Majalengka, 19 Juni 2023 - Razia penyakit masyarakat yang digelar oleh jajaran Satpol PP dan Damkar Majalengka di sejumlah kos-kosan di wilayah Majalengka Kota, Kabupaten Majalengka telah berhasil menciduk 13 pasangan bukan suami istri yang tidak sah.
Dalam razia tersebut, terdapat dua pasangan yang masih di bawah umur. Mereka semua kemudian diamankan dan digelandang ke Mako Satpol PP dan Damkar Majalengka untuk mendapatkan pembinaan.
Kos-kosan yang menjadi sasaran razia tersebut diduga menjadi tempat terjadinya praktik asusila, yang muncul berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan terkait penyewaan kos-kosan per jam.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera bertindak dan menemukan banyak pasangan yang tidak resmi berada di dalam kamar kos-kosan tersebut.
Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan pemberitaan yang berkaitan dengan penyewaan kos-kosan per jam kepada masyarakat luar.
Tujuan dari operasi ini adalah memberikan pelayanan keamanan bagi masyarakat serta menjaga kondusifitas di wilayah Majalengka.
"Kami merasa jengah dengan maraknya penyalahgunaan kos-kosan untuk prostitusi dan kenakalan remaja. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi di Majalengka, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Majalengka," ungkap Rachmat.
Setelah dibawa ke Mako, para pemuda dan pemudi tersebut harus menjalani tes HIV/AIDS dan sifilis sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan.
Tes ini dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS dan HIV (KPAI) serta pihak puskesmas.
Sementara itu, pemilik kosan akan dipanggil dan tindak lanjuti terkait penyalahgunaan kos-kosan tersebut.
Rachmat menjelaskan, selain penegakan aturan, tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera, sanksi sosial, dan moral, yang akan dilakukan melalui pemanggilan keluarga, termasuk orang tua dan pihak desa.
Selain berhasil mengamankan 13 pasangan bukan suami istri, Satpol PP dan Damkar Majalengka juga berhasil mengamankan tiga laki-laki hidung belang dan tujuh waria.
Tidak hanya itu, dalam razia ini juga terungkap adanya tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dengan demikian, total ada 39 orang yang diamankan dalam razia tersebut. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan penyimpangan sosial yang terjadi di wilayah mereka.
Upaya penertiban dan pencegahan praktik asusila serta kegiatan negatif lainnya merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Dalam proses pembinaan, para pemuda dan pemudi yang terjaring razia akan diberikan edukasi tentang bahaya penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS dan sifilis.
Tes yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS dan HIV (KPAI) serta puskesmas bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mereka mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit.
Selain itu, pemilik kosan yang terlibat dalam penyewaan per jam juga akan dipanggil dan ditindaklanjuti.
Tindakan ini bertujuan untuk mengatasi penyalahgunaan kos-kosan sebagai tempat praktik prostitusi dan kegiatan negatif lainnya.
Dengan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi sosial dan moral, diharapkan pemilik kosan akan lebih berhati-hati dalam mengelola propertinya dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat.
Razia ini juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi penyalahgunaan kos-kosan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Majalengka.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi di Majalengka, serta peraturan daerah lainnya yang terkait, diatur bahwa praktik prostitusi adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas.
Satpol PP dan Damkar Majalengka berkomitmen untuk terus melakukan razia dan tindakan penertiban guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Peningkatan kegiatan pemantauan, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik asusila dan kegiatan negatif lainnya di kos-kosan akan dilakukan secara berkelanjutan.
Diharapkan dengan tindakan ini, wilayah Majalengka dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kegiatan yang merusak moral serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Peran serta seluruh elemen masyarakat juga diharapkan dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial yang ada. (Sumber : Tribun News Cirebon)
0 Comments for "Razia Kosan di Majalengka: 13 Pasangan Terjaring, Termasuk 2 Pasangan Muda-Mudi di Bawah Umur!"