Foto : Tribunnews Cirebon |
MAJALENGKAUPDATE.COM, Majalengka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan masa siaga darurat bencana pada musim hujan seperti sekarang.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyatakan bahwa surat keputusan mengenai penetapan masa siaga darurat tersebut telah diterbitkan dan akan berlaku hingga 31 Maret 2025.
"Melalui surat tersebut, kami meminta seluruh OPD untuk bersiaga terkait status ancaman bencana selama musim hujan," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (20/11/2024).
Ancaman Bencana Selama Musim Hujan
Dedi menjelaskan, potensi bencana yang mengancam wilayah Kabupaten Majalengka selama musim hujan antara lain banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Status siaga darurat ini bisa diperpanjang, diperpendek, atau dinaikkan sesuai dengan situasi di lapangan.
Pemkab Majalengka juga telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan tanggap darurat sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang bisa meningkat selama musim hujan," tambahnya.
Langkah Antisipasi Ditingkatkan Hingga Tingkat Desa
Langkah-langkah mitigasi telah dilakukan Pemkab Majalengka hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Di antaranya adalah pembersihan aliran sungai dan saluran air untuk mencegah penyumbatan yang bisa memicu banjir.
"Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi potensi banjir di Kabupaten Majalengka selama musim hujan akibat meningkatnya debit air sungai," jelas Dedi Supandi.
Pemkab Majalengka berharap kesiapan ini dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk bencana selama musim hujan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mitigasi bencana.***
Posting Komentar
Posting Komentar