• Jelajahi

    Copyright © Majalengka Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Oknum Ustaz di Cirebon Diduga Cabuli Santri, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

    Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
    Sabtu, 01 Maret 2025, 06.10 WIB Last Updated 2025-03-01T14:10:01Z

    Oknum Ustaz di Cirebon Diduga Cabuli Santri, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar


    MAJALENGKA UPDATE - Sebuah kasus mencoreng dunia pendidikan agama di Kabupaten Cirebon


    Oknum ustaz berinisial WS (23) diamankan oleh Polresta Cirebon setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu santrinya yang masih berusia 12 tahun. 


    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 12 Februari 2025.


    Dalam ekspos yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025), Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 


    "Kami menerima laporan dari keluarga korban pada 12 Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kombes Sumarni.


    TKP dan Modus Operandi


    Tindakan bejat pelaku dilakukan di salah satu pondok pesantren di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. 


    Modus operandi pelaku adalah dengan meminta korban untuk memijat tubuhnya. Selanjutnya, pelaku memerintahkan korban untuk menyentuh bagian vital tubuhnya.


    "Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu stel baju seragam, satu buah peci, satu sarung, dan kasur busa yang digunakan saat kejadian," tambah Kombes Sumarni.


    Hukuman Berat Menanti Pelaku


    Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan tenaga pendidikan, ada tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana," tegas Kombes Sumarni.


    Korban Alami Trauma Berat


    Menurut keluarga korban, aksi bejat ini pertama kali dilakukan pada 7 November 2024. 


    Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari. 


    Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi setelah mengetahui fakta-fakta yang dialami anak mereka.


    Kasus ini menjadi sorotan publik di Cirebon karena melibatkan seorang ustaz yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri. 


    Warga Cirebon pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini