MAJALENGKA UPDATE - **Polres Majalengka kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Cikijing pada Rabu (13/5/2026), ketika tersangka kedapatan hendak mengedarkan barang haram tersebut.**
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangannya pada Kamis (14/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas untuk membersihkan Kabupaten Majalengka dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Tersangka SH berhasil diamankan oleh Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing.
"Fokus utama kami adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya," tegas Kapolres.
Sita 13 Paket Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Dari tangan tersangka SH, petugas berhasil mengamankan total 13 paket narkotika jenis sabu yang siap edar. Berat netto total barang bukti tersebut mencapai 1,43 gram.
Penangkapan ini berlangsung cukup dramatis. Awalnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan enam paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam bekas bungkus rokok di saku celananya.
Namun, upaya polisi tidak berhenti di situ. Melalui pengembangan di sekitar lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan tujuh paket sabu tambahan yang diduga telah "ditempel" serta dikubur oleh tersangka di beberapa titik tersembunyi untuk mengelabui petugas.
Untuk mengelabui petugas dan pembeli, paket-paket sabu tersebut dikemas dengan sangat hati-hati. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dilapisi lagi dengan lakban berwarna putih serta kuning.
Selain barang haram tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain yang diduga kuat terkait dengan aktivitas tersangka, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang kemungkinan digunakan sebagai sarana transportasi, dan sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
Sinergitas dan Dukungan Masyarakat Kunci Keberhasilan
Kapolres Majalengka menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari ketajaman analisis personel Sat Resnarkoba dan dukungan informasi yang berharga dari masyarakat. "Keberhasilan ini merupakan buah dari ketajaman analisis personel dan dukungan informasi dari masyarakat.
Sinergitas ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah," ujar AKBP Rita Suwadi. Ia menekankan betapa pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Majalengka. Polisi akan segera melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka.
Lebih lanjut, Polres Majalengka tengah berupaya melakukan pengembangan guna melacak jaringan pemasok narkoba serta mengetahui asal-usul barang haram yang dibawa oleh tersangka. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sendiri cukup berat. Polres Majalengka menegaskan kembali bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, dan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga tuntas.