![]() |
| https://radarcirebon.disway.id/ |
MAJALENGKA UPDATE - Modus bejat seorang pria lanjut usia berinisial R (75) yang diduga memperdaya anak di bawah umur di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, akhirnya terungkap dan membuat warga setempat geram. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menetapkan R sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Penanganan perkara ini dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, serta alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk meningkatkan status hukum pelaku.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Demi melindungi hak dan masa depan korban, aparat kepolisian dengan tegas tidak mengungkap identitas maupun informasi apa pun yang dapat mengarah pada identitas anak, sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus dan Modus Pelaku
Setelah menerima informasi penting tersebut, para penyidik bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tahapan ini meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, sebelum akhirnya R secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa mengerikan ini terjadi pada hari Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah lokasi di Blok Senin, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan. Pada saat itu, korban diketahui sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar lingkungan rumahnya.
Diduga kuat, tersangka R membujuk korban dengan memberikan iming-iming uang jajan agar bersedia mengikutinya menuju lokasi yang sepi di belakang rumah. Di tempat itulah diduga kuat terjadi tindak pencabulan terhadap korban.
Setelah dugaan perbuatan tersebut terjadi, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dan dengan nada mengancam, meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun. Dugaan ancaman ini menjadi salah satu bagian penting yang turut didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini baru benar-benar terungkap beberapa bulan kemudian, tepatnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang warga yang kebetulan melintas di sekitar Pos Ronda Blok Senin merasa curiga ketika melihat aktivitas yang tidak wajar di belakang sebuah bangunan.
Merasa ada yang tidak beres, saksi tersebut kemudian mendekati lokasi dan mendapati tersangka R bersama korban dalam situasi yang sangat mencurigakan. Beruntung, warga yang sigap segera menghentikan dugaan perbuatan tersebut dan turut mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang tidak diinginkan.
Proses Hukum dan Peran Masyarakat dalam Perlindungan Anak
Selanjutnya, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Majalengka. Petugas Satreskrim yang menerima laporan langsung bergegas menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus membawa korban untuk menjalani penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, polisi telah melakukan berbagai langkah krusial, mulai dari pemeriksaan saksi, pelaksanaan visum et repertum terhadap korban, hingga mengamankan sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Berdasarkan hasil penyidikan awal yang komprehensif, R secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang relevan dan berat, yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Udiyanto menegaskan bahwa seluruh penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Pentingnya Pengawasan dan Komunikasi Terbuka
Polres Majalengka secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan masyarakat dinilai sangatlah krusial dalam upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual, terutama dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak sehari-hari serta membangun komunikasi yang terbuka.
Dengan komunikasi yang baik, anak akan merasa nyaman dan berani untuk menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada pelecehan maupun kekerasan seksual. Kasus yang melibatkan kakek 75 tahun sebagai tersangka kekerasan seksual anak di Majalengka ini sekaligus menjadi pengingat yang kuat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana menjadi salah satu faktor penting yang secara signifikan membantu aparat dalam mengungkap kasus serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
