• Jelajahi

    Copyright © Majalengka Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Oknum Guru Pesantren di Cirebon Ditahan atas Dugaan Pencabulan terhadap Santri

    Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
    Sabtu, 01 Maret 2025, 07.22 WIB Last Updated 2025-03-01T15:22:07Z
    Oknum Guru Pesantren di Cirebon Ditahan atas Dugaan Pencabulan terhadap Santri


    MAJALENGKA UPDATE - Seorang oknum guru pesantren berinisial WS (40) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya. 


    Kasus ini diungkap secara rinci oleh Polresta Cirebon dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025) sore.


    Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga tertanggal 17 Februari 2025. 


    Laporan tersebut mencatat peristiwa tindak pidana pencabulan yang terjadi di salah satu lingkungan pendidikan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.


    "Ya, kami mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul. Dasarnya dari laporan warga yang tertuang dalam LP 103/II tanggal 17 Februari 2025," ujar Sumarni.


    Modus operandi pelaku cukup licik. WS meminta korban untuk memijat tubuhnya, namun di tengah proses tersebut, pelaku justru melakukan aksi tidak senonoh dengan memegang bagian sensitif korban. 


    Barang bukti berupa satu stel baju seragam warna biru, sarung, dan kasur busa warna cokelat turut diamankan oleh pihak kepolisian.


    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, menambahkan bahwa pelaku telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon. 


    "Pelaku berjumlah satu orang dan sudah kami tahan sejak 13 Februari 2025," jelas Putu.


    Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali kepada korban, yang merupakan santrinya sendiri. 


    Bahkan, aksi tersebut akhirnya meningkat menjadi persetubuhan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.


    Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


    Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor. 


    Namun, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.


    "Kami imbau masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban, kami membuka seluas-luasnya untuk laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," kata Putu.


    Korban kini tengah menjalani pemulihan mental dan psikis akibat trauma dari peristiwa tersebut. "Kita doakan bersama semoga korban bisa cepat pulih," ucap Putu.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini